DPRA tolak Bawaslu Aceh karena langgar UU kekhususan Aceh

dpr aceh menolak adanya badan pengawas pemilu (bawaslu) dan dilantik bawaslu pusat karena rekrutmen anggotanya melanggar undang-undang tentang kekhususan aceh.

kami tetap menolak adanya bawaslu aceh versi bawaslu pusat sebab pembentukannya tidak sesuai melalui uu nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh atau uupa, papar wakil ketua komisi a dpr aceh nur zahri dalam banda aceh, selasa.

sebelumnya, tutur dia, bawaslu pusat melantik bawaslu aceh. anggota bawaslu aceh yang dilantik tersebut adalah rekrutmen bawaslu pusat. sebelumnya, dpr aceh serta sudah menggarap perekrutan anggota lembaga pengawas pemilu tersebut.

terkait adanya bawaslu aceh itu, nur zahri menegaskan dpr aceh dan pemerintah aceh tak ingin memberi dukungan anggaran maupun kesekretariatan lembaga itu.

Informasi Lainnya:

eksekutif serta legislatif sudah sepakat tidak ingin memberi dukungan serta memfasilitasi lembaga bentukan bawaslu pusat, tergolong penganggarannya, tegas nur zahri.

selain tersebut, nur zahri menungkapkan pihaknya mau memanggil komisi independen pemilihan (kip) aceh untuk membayar komitmennya agar tidak bekerja sama serta berkoordinasi dengan bawaslu aceh.

kami akan panggil komisioner kip aceh periode 2013-2018 supaya membayar komitmennya terkait adanya bawaslu aceh dan dibentuk tidak mengindahkan uu pemerintahan aceh, ujar nur zahri.

menurut politisi partai aceh itu, polemik berawal dari rekrutmen anggota bawaslu aceh dengan bawaslu pusat. rekrutmen juga dilaksanakan dpr aceh karena mengacu pada uupa.

berdasarkan uupa, rekrutmen ini merupakan hak dpr aceh. namun, ini ditolak bawaslu pusat. masalah ini juga sudah pernah dibahas dalam komisi ii dpr ri, ujarnya.

dalam pertemuan pada jakarta pilihan waktu lalu, kata dia, komisi ii dpr ri mengatakan rekrutmen anggota bawaslu aceh merupakan hak dpr aceh. terlalu dan nama lembaganya, bukan bawaslu, tetapi panitia pengawas pemilihan atau panwaslih.

dalam pertemuan itu, tutur dia, kaum pihak, komisi ii dpr ri, bawaslu pusat, dan komisi a dpra menyepakati rekrutmen ulang. artinya, hasil rekrutmen bawaslu juga dpr aceh dibatalkan juga diselenggarakan penjaringan ulang.

namun, bawaslu pusat tak melakukannya juga tetap melantik anggota yang mereka rekrut. jadi, kami tegas bahwa dpr aceh tetap menolak keberadaan bawaslu aceh ini, tegas nur zahri.