Polisi bongkar pabrik ekstasi di kamar hotel

pihak kepolisian resort kota pekanbaru, riau, berhasil membongkar pabrik ekatasi di kamar hotel juga menyita ratusan butir barang bukti juga menangkap pelaku berinisial he (30).

saat ini kami masih selalu mengembangkan kasus ini. indikasi kuat memang kamar hotel tersebut untuk sebagai lokasi pencetakan pil ekstasi, tutur kepala satuan reserse narkoba polresta pekanbaru, ajun komisaris polisi banjarnahor ,pada pekanbaru, selasa.

banjarnahor menunjukan, penggerebekan berawal daripada info warga yang mencurigai model pelaku di salah Salah satu kamar hotel trans pekanbaru dan berada selama kurang lebih tengah kota.

berlandaskan Informasi tersebut, demikian banjarnahor, anggota kemudian mengerjakan upaya penyelidikan dengan memantau situasi hotel.

Informasi Lainnya:

setelah beberapa pekan memata-matai model pelaku he, kata dia, masih akhirnya dalam sabtu (27/4) sekitar jam 18.00 wib, anggota menggerebek kamar bernomor 104 pada hotel itu.

dari penggerebekan tersebut, tutur banjarnahor, petugas menemukan barang bukti berupa 214 butir pil ekstasi seluruh merek, 4 alat cetak pil ektasi, 2 logo mahkota, 1 logo tombak, 1 logo segitiga, 1 paket sabu dan biaya sebanyak rp300 ribu.

yang meninggalkan indikasi kuat kamar hotel tersebut dijadikan dibuat pabrik mini pembuatan ekstasi, sebab anggota dan mendapatkan tujuh bungkus tepung atau serbuk putih yang dicurigai untuk bahan dasar pembuatan pil ekstasi. disamping dan ada dua alat cetak pil, ujarnya.

dari keterangan sementara pelaku, he telah membayar kamar tersebut sejak 12 april 2013.

selama pilihan pekan, kata dia, kamar hotel tersebut dibuat sarang dengan pelaku agar mencetak pil ekstasi sebelum kemudian diedarkan barang haram itu ke sederat objek wisata hiburan malam.

saat ini tersangka sudah berhasil diamankan dan mau diupayakan pengembangan kasus karena diindikasi pelaku bekerja dengan berkomplot.

atas perbuatannya, pelaku he serta dijerat melalui pasal berlapis, mulai dari pasal 112 junto 113, 114, serta 129 kuhp melalui ancaman hukuman paling berlarut 20 tahun kurungan juga denda minimal rp1 miliar, ujarnya.