Mantan Wali Kota Jambi divonis 15 bulan

mantan wali kota jambi arifien manap divonis Salah satu tahun tiga bulan atau 15 bulan penjara di kasus korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran yang berdampak pada negara rp1,2 miliar dalam 2004.

keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) jambi, diketuai eliyati, jumat, pada terdakwa arifien manap tersebut lebih rendah empat bulan dibandingkan yang dituntut 19 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut publik.

selain mantan wali kota jambi, arifien manap, majelis hakim tipikor dan sama serta memvonis hukuman Salah satu tahun tiga bulan penjara terhadap dua terdakwa lainnya, yakni zulkifli somad mantan ketua dprd kota jambi dan mantan kadis damkar, arifuddin yasak.

dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa terbukti bersalah mengerjakan tindak pidana korupsi bersama-sama serta menguntungan seseorang atau pihak lain.

Informasi Lainnya:

terdakwa arifien manap bersama-sama dengan terdakwa yang lain yakni zulkifli somad juga arifuddin yasak serta sudah terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31/1999 mengenai tipikor sebagaimana diubah melalui undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) kuhp.

berdasarkan keterangan saksi mantan pejabat pemerintah kota jambi mereka menyebutkan perbuatan para terdakwa melanggar tindak pidana korupsi.

peran mantan wali kota arifien manap selama jumlah ini menyampaikan nota keuangan selama sidang paripurna dprd jambi tidak diusulkan tapi dibahas dalam apbdp 2004 kota jambi supaya mengajukan anggaran pengadaan dua unit kendaraan damkar dan disahkan dprd kota jambi dan disetujui dengan zulkifli somad dijadikan ketua dewan saat itu.

kedua terdakwa serta menyetujui supaya mengajukan anggaran dua unit mobil damkar melalui menandatangani anggaran tersebut.

setelah disetujui anggarannya dengan demikian dilaksanakanlah proyek itu dan menyewa arifuddin yasak yang ketika tersebut sebagai kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi untuk menyelesaikan proyek pengadaan mobil damkar senilai rp1,2 miliar.

pengadaan kendaraan damkar itu pas dengan surat telegram dari mendagri atas pengadaan kendaraan damkar oleh pt istana raya dan telah datang sebelum dananya dianggarkan.

terdakwa pada kasus ini merupakan menyetujui mau dilaksanakannya pengadaan kendaraan damkar itu serta telah minta pada kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi, arifuddin yasak, dan dan terdakwa dalam jumlah ini, untuk melaksanakan proyek tersebut tanpa mengikuti proses pada pengadaan proyek.

mereka dianggap bertanggung jawab menyebabkan kerugian negara sekitar rp 1,2 miliar.

sidang kedua terdakwa yang ditemani kuasa hukumnya dilanjutkan pekan depan supaya mendengar pembelaan.