mantan anggota dpr kurun waktu 2004-2009 daripada fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama memenuhi panggilan komisi pemberantasan korupsi.
saya mengikuti pangglan kpk agar diperiksa sebagai saksi tindak pidana pencucian biaya ahmad fathanah, kata rama pratama saat datang ke gedung kpk jakarta kurang lebih jam 09.40 wib, senin.
rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa dalam jumat (10/5) namun surat panggilan kembali ke kpk sebab alamat rama di surat sudah tidak banyak selama data kependudukan.
saya tegaskan lagi saya diperiksa sebagai saksi, bukan atas dugaan suap namun aku belum mengetahui persis bagaimana dan mau ditanyakan, kasih saya kesempatan untuk menjalani pemeriksaan dulu, semakin rama.
Informasi Lainnya:
ia menyatakan mengetahui ahmad fathanah daripada mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.
saya kenal dengan ustad luthfi, nanti aku jelaskan, ungkap rama.
rama pratama sebelumnya pernah diperiksa kpk tenntang kasus dugaan suap kepada anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal dalam april 2009.
rama serta disebut-sebut dalam kasus korupsi pajak dhana widyatmika yang ditangani kejaksaan agung.
dalam angka ini kpk sudah menetapkan lima orang tersangka yaitu luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama dan bergerak dalam bidang impor daging yakni juard effendi juga arya abdi effendi juga direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.
fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a serta b serta pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah adalah uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp perihal penyelenggara negara dan melayani kejutan serta janji terkait kewajibannya.
keduanya dan dikenakan disangkakan menggarap pencucian biaya dengan sangkaan melanggar pasal 3 ataupun pasal 4 serta pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 mengenai tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.